-->

Makalah Pelaksaan Penegakan Hukum dan HAM di Era Sekarang

Makalah Pelaksaan Penegakan Hukum dan HAM Di Era Sekarang



Logo Universitas Terbuka Jember



Disusun Oleh :
Lailatul Hidjriah / Si Tukang Halu Akut :v

UNIVERSITAS TERBUKA JEMBER









BAB I
PENDAHULUAN



Istilah Negara Hukum baru dikenal pada abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntunan keadaan. Pemerintahan berdasarkan hukum adalah suatu prinsip dimana menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan semua warga negara tunduk kepada hukum dan berhak atas perlindungannya. Secara sederhana supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
Kehidupan yang mencuat dewasa ini, terutama bagi kehidupan bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia, Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakkannya HAM di Indonesia.
Bergulirnya iklim reformasi dan demokratisasi di Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini telah membawa angin perubahan berupa kebebasan berekspresi yang sangat bebas. Kebebasan tersebut pada beberapa kesempatan telah “kebabalasan” bahkan berujung pada konflik horisontal maupun konflik vertikal. Konflik yang tidak terkelola dengan baik ditambah dendam masa lalu pada masa Pemerintahan Orde Baru, yang sangat otoriter berdampak pada kekerasan bahkan telah terjadi konflik bersenjata. Bahkan beberapa daerah telah jatuh korban berjumlah ratusan bahkan mungkin ribuan. Terjadi pula pengusiran dan pemusnahan kelompok etnis tertentu (genocide) oleh kelompok etnis lain. Kekerasan, kontak senjata dan pemusnahan etnis seakan menjadi “menu utama”  berbagai media di tanah air.
Persoalan hak asasi manusia berkaitan langsung dengan eksistensi martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sebabnya, konsep hak-hak asasi manusia harus dimaknai sebagai sebuah potensi yang dimiliki oleh manusia secara kodrati yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai hak dasar, pokok, dan asasi yang melekat bersama dengan kelahiran manusia di dunia.
John Locke menyebut hak-hak asasi itu meliputi hak hidup, hak milik, dan hak merdeka. Dari hak-hak asasi tersebut, kemudian berkembang menjadi hak-hak lain seperti hak berbicara, hak beragama, hak berusaha, hak berbudaya, hak politik, hak sama dalam hukum, dan sebagainya.
 Sekalipun demikian, tidak semua orang (bahkan penguasa negara) menyadari akan martabat kemanusiaan tadi baik pengakuan maupun perlakuannya. Kenyataan yang ada dalam kehidupan, pengakuan terhadap martabat manusia lebih gampang dari pada perlakuannya. Karena itu, persoalan yang hendak dipecahkan sekarang adalah bagaimana memperlakukan hak-hak asasi manusia itu secara konkret (dalam kehidupan nyata) sesuai dengan martabat kemanusiaannya.














BAB II
KAJIAN PUSTAKA


HAM adalah hak hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran di dalam kehidupan masyarakat. Hak asasi bersifat umum karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan bangsa, ras agama dan jenis kelamin. HAM bersifat supralegal artinya tidak tergantung adanya suatu negara atau undang-undang dasar maupun kekuasaan pemerintah bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian negara melainkan karena berasal dari sumber yang lebih tinggi. Disebut HAM karena melekat pada eksistensi manusia yang bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan karena hakikat HAM merupakan upaya menjaga eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu pemerintah dan negara.
Implementasi demokrasi dan HAM tidak akan bermakna dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara dan bermasyarakat apabila tidak ditunjang dengan penegakan hukum dalam bidangnya. Oleh karena itu harus diciptakan budaya hukum. Tanpa budaya hukum mudah terjadi pelanggaran hukum dalam masyarakat. Langkah awal yang harus diciptakan untuk menuju budaya hukum adalah membangun kesadaran hukum dalam masyarakat, artinya individu dan masyarakat mematuhi hukum karena suara batinnya yang menghendaki dan bukan karena paksaan dari luar. Suara batin menghendaki demikian karena hukum itu sendiri dapat menjamin hak-hak yang sangat diperlukan bagi kelanjutan hidupnya. Kesadaran hukum tidak lahir dengan sendirinya tetapi dapat tumbuh dari perasaan hukum yang dimiliki setiap orang atau masyarakat. Adanya perasaan hukum yang tumbuh di tandai dengan adanya keinginan dari masyarakat itu sendiri untuk senantiasa berbuat yang benar, menegakkan hak dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat. Setiap anggota masyarakat hendaknya memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang sama tentang apa yang patut atau tidak patut dilakukan atau dikerjakan atau meninggalkan hal-hal tercela.  Perasaan ini harus tumbuh dan berkembang serta terpelihara sampai meningkat menjadi kesadaran hukum.
 Faktor moral sangat berperan karena dengan moral, orang akan mendorong untuk melakukan hal yang positif dan pantas. Apabila kondisi ini ditemukan dalam masyarakat akan tercipta kedaulatan hukum yang dapat melahirkan negara hukum. Kedaulatan hukum atau negara hukum dimaksud bukan dalam arti formal saja tetapi sekaligus dalam arti materiil yaitu masyarakat sendiri dengan suara batinnya atau dengan kesadaran mematuhi hukum dalam realitas kehidupan sehari-hari.
Menurut Hugo krabbe, tumbuhnya perasaan hukum akan menjelma menjadi kesadaran hukum yang akan menimbulkan kewajiban bagi setiap orang atau masyarakat untuk mematuhi hukum bukan karena tekanan dari pihak luar atau penguasa.
Semakin banyaknya instrumen HAM baik pada tingkat internasional maupun dalam negeri Indonesia dan Keppres No. 129 tahun 1998 sebagai bagian dari rencana aksi HAM tahun 1998 sampai 2003 Menunjukkan kemampuan politik pemerintah untuk mengajukan HAM di Indonesia. Pada tatanan operasional dibuat komisi nasional HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993. Namun demikian pelaksanaan HAM di Indonesia masih memerlukan perbaikan karena masih sering terjadi pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan secara hukum. Pemerintah berupaya lebih meningkatkan pengamatan terhadap HAM. Salah satu upaya yang harus ditempuh adalah menegakkan hukum secara konsisten dan tidak pandang bulu. Dengan demikian, supremasi hukum harus bersungguh-sungguh diwujudkan demi perlindungan dan jaminan terhadap HAM.
Berdasarkan pasal 28I ayat 5 Amandemen UUD 1945, pelaksanaan penegakan HAM akan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Berpijak dari ketentuan tersebut, dikeluarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Pasal 1 angka 1 UU tersebut antara lain menyatakan :
“HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan dan martabat manusia.”
Lebih lanjut dalam pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 menyebutkan :
“Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Perdebatan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM menjadi wacana dan diskursus yang tidak berkesudahan. Ada dua pandangan yaitu sebagai berikut.
1.      Menyatakan bahwa yang harus bertanggung jawab memajukan HAM adalah negara karena negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat yang cerdas sadar sehingga mampu menghargai dan menghormati HAM. Perlu diberikan pendidikan terutama masalah yang berkaitan dengan HAM. Negara yang tidak memfasilitasi rakyat melalui pendidikan HAM berarti telah mengabaikan amanat rakyat.
2.       Menyatakan bahwa tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara, artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Karena itu pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal. Bentuk pelanggaran HAM jenis ini antara lain adanya penembakan rakyat oleh sipil  bersenjata seperti dalam kasus penembakan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan beberapa tokoh lainnya, penganiayaan buruh atau budak oleh majikan seperti kasus Marsinah.
Pelaksanaan HAM seperti halnya pelaksanaan demokrasi, dibedakan antara pelaksanaan demokrasi (HAM dalam arti ideal dan pragmatis). Pelaksanaan demokrasi atau HAM, dalam pengertian pragmatis senantiasa banyak dipengaruhi oleh muatan lokal atau kepentingan demi pembangunan penguasa dengan begitu mudahnya mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Secara ideal, negara tidak dibenarkan mencampuri HAM setiap warga negara, apalagi menindasnya atau menghilangkannya.
Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya dan hak pembangunan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam pelaksanaan. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55 dan pasal 56 piagam PBB, upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang berlaku.
 Program penegakan hukum dan HAM (PP Nomor 72 Tahun 200)  yaitu yang meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme dan pembahasannya penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.












BAB III
PEMBAHASAN

Penegakan hukum dan hak asasi manusia di era pemerintahan yang sekarang di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin harus diperbaiki karena penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan yang sekarang masih berada di peringkat bawah. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) melansir kinerja 100 hari pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Dari paparan tersebut diketahui kondisi penegakan hukum, keamanan dan HAM makin memburuk. Kondisi hukum dan hak asasi manusia terus memburuk seiring dengan pengabaian konstitusi. Hal ini mengindikasikan yang akan terjadi selama lima tahun masa pemerintahan Jokowi–Ma’ruf.
Setidaknya ada 9 indikator yang dikaji dalam laporan itu. Pertama, pendekatan keamanan dengan perluasan definisi radikalisme menjadi intoleransi dalam surat keputusan bersama 11 kementerian dan lembaga tentang radikalisme serta masuknya TNI dalam pelibatan persoalan keamanan. Selanjutnya, pemerintah juga dinilai YLBHI sangat membungkam kebebasan sipil. Hal itu ditilik dari pernyataan Jokowi yang meminta BIN dan Polri menindak ormas yang resisten dengan omnibus law.
Laporan berpresiden buruk itu dianggap YLBHI hanya lanjutan dari rekam buruk Jokowi periode I. Dalam catatan BH-YLBHI, ada 6.128 orang mengalami pelanggaran HAM saat menyampaikan pendapat di muka umum. Data ini belum termasuk 21 orang yang ditangkap saat buruh melakukan aksi pada pidato Presiden 16 Agustus 2019. Kemudian, Jokowi meski sudah dilarang TAP MPR VI/2000 – kembali mengaktifkan dwifungsi TNI-Polri. Artinya aparat boleh punya kuasa lagi di kementerian. Lalu, Pemerintah Jokowi juga tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat yang sudah ditangani Komnas HAM. Kebijakan Jokowi malah membuat pelaku bebas berkeliaran karena impunitas.
Selain itu, menteri-menteri Jokowi tidak menjadikan HAM sebagai agenda utama. Hal itu diperparah dengan pernyataan sejumlah menteri yang malah tidak pro dengan penegakan HAM masa lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mencoba memelintir tentang apa yang disebut pelanggaran HAM dengan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM di Era Jokowi. Demikian pula Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Sorotan lainnya, YLBHI menilai hak partisipasi rakyat sering dirampok oleh pemerintah dalam penentuan kebijakan vital negara. Seperti penerapan omnibus law dan pemindahan ibukota. Omnibus law juga berencana menghapus berbagai hak normatif buruh yang artinya akan makin mengurangi kualitas hidup buruh dan keluarganya.
Kemudian, Operasi militer di Papua yang ilegal untuk dilakukan. Sejumlah daerah seperti Kabupaten Timika, Paniai, Puncak Papua, Puncak Jaya dan Intan Jaya menjadi lokasi penurunan pasukan yang ujung dari operasi militer tersebut adalah korban jiwa dari pihak sipil.
Pemerintah juga dengan gamblang dianggap memperlemah pemberantasan korupsi. Jokowi tidak kunjung menerbitkan Perpu KPK hingga detik ini. Presiden juga tak bersikap tegas pada sikap Menkumham Yasonna yang dianggap menghalang-halangi proses peradilan pada kasus Harun Masiku. Atas fakta-fakta di atas, YLBHI-LBH berkesimpulan bahwa 100 hari Jokowi-Ma’ruf menunjukkan makin jelasnya perampasan hak-hak rakyat yang dapat mengarah pada kondisi ekstrim demi memfasilitasi segelintir orang untuk mengeruk sumber daya alam sebesar-besarnya, di atas pembangkangan hukum dan hak asasi manusia.
Terpisah, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengklarifikasi menjawab sejumlah kritik yang dilontarkan YLBHI atas kinerja 100 hari pertama pemerintahan Jokowi-Maruf.
Pertama, pemerintah kini tengah berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu lewat rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR). Dalam rekomendasi RUU KKR nanti sangat dimungkinkan adanya rekomendasi lewat pengadilan HAM tetap dilaksanakan
Kemudian, pemerintah membantah menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, sehingga tidak mungkin ada dwifungsi ABRI di periode kedua. Tidak akan pernah ada hal seperti itu terjadi sepanjang di dalam konstitusi ada di dalam UU di dalam perundang-undangan, tidak akan pernah ada yang bisa dilanggar oleh presiden karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan.



BAB 1V
PENUTUP
1.      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia HAM adalah yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran di dalam kehidupan masyarakat hak asasi bersifat umum karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan bangsa ras agama atau jenis kelamin. Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu pemerintah dan negara. Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan yang sekarang harus segera diperbaiki.
2.      Saran
Sebaiknya, seluruh pemerintah beserta masyarakat Indonesia, memiliki sifat tegas dan kerja sama dalam penegakan hukum dan HAM yang ada di Indonesia.


You may like these posts

  1. To insert a code use <i rel="pre">code_here</i>
  2. To insert a quote use <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. To insert a picture use <i rel="image">url_image_here</i>