-->

Pemerintah RI Harus Hentikan Segala Bentuk Pelanggaran HAM terhadap TKI

Pemerintah RI Harus Hentikan Segala Bentuk Pelanggaran HAM terhadap TKI
Sumber: Getty Images

ATKI-HK (Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong) bersatu dengan Buruh Migran Indonesia (BMI) dan kelompok peduli BMI di Indonesia serta negara-negara tujuan lain, menuntut pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap BMI dan Keluarganya. ATKI-HK juga mendesak pemerintah Indonesia agar menghentikan sikap pembiaran terhadap BMI di luar negeri dan segera memberikan perlindungan sejati bagi seluruh BMI di mana pun berada.

Sikap pembiaran atau lepas tanggung jawab tersebut telah berimbas negatif kepada jutaan BMI yang bekerja di luar negeri dan keluarganya di Indonesia. Di Timur Tengah, ratusan terjebak dalam kondisi kerja layaknya perbudakan, ribuan mati dibunuh majikan atau misterius, terancam hukuman gantung, menjadi budak seks dan korban penganiayaan serius dan pelanggaran lainnya.

Di Malaysia terlepas kedekatan bahasa, budaya dan agama, BMI banyak mengalami penganiayaan & pemerkosaan, tidak diupah dan tidak mendapatkan hak libur, dikontrol tekong dan diikat dengan berbagai kebijakan anti migran pemerintah Malaysia sehingga menyebabkan banyak dari mereka yang terpaksa tidak berdokumen atau illegal. Di Taiwan, ratusan di penjara tanpa pembelaan karena lari dari majikan jahat atau menghindari belenggu tingginya biaya penempatan yang mengikat mereka selama 15-21 bulan.

....Pemerintah Indonesia agar menghentikan sikap pembiaran terhadap BMI di luar negeri dan segera memberikan perlindungan sejati bagi seluruh BMI di manapun berada....

Di Hong Kong, BMI yang jumlahnya mencapai 140.000 orang dan menempati peringkat pertama dibanding buruh migran dari Filipina, Thailand, Nepal dan Sri Lanka, juga merasakan langsung imbas pembiaran pemerintah RI tersebut. Sikap pembiaran terhadap BMI di Hong Kong ditunjukkan dengan tindakan dan perlakuan sebagai berikut:

1. Melalui UUPPTKILN No. 39, pemerintah RI memaksa BMI untuk masuk ke PJTKI/Agensi dan menyerahkan tanggung jawab memberi training kepada para calo ini sehingga pemerintah RI tidak perlu direpotkan dengan pembekalan BMI keluar negeri.

2. Melegalisasikan biaya penempatan sebesar HK$21.000 melalui sistem potongan gaji selama 5-7 bulan. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi antara pemerintah, PJTKI, Agensi, Bank dan pihak-pihak lainnya. Meski biaya penempatan sudah diturunkan menjadi HK$9.000 dan HK$15.000 tapi pemerintah RI tidak pernah menerapkan dengan alasan PJTKI dan Agensi tidak setuju keuntungan diturunkan. BMI yang gagal melunasi pembayaran diteror bahkan keluarganya diintimidasi dan dipaksa melunasi “hutang potongan” yang hakekatnya hanyalah sebuah rekayasa. Kasus-kasus menuntut ganti rugi atas biaya penempatan dan biaya agen amat tinggi juga terbengkalai tidak diurusi Konsulat RI di HK.

3. Melarang BMI untuk proses mandiri dan tetap diharuskan diproses melalui Agensi meski sudah diluar negeri. Akibatnya mayoritas BMI di HK menjadi korban biaya agen ilegal atau lebih dari 10% dari gaji 1 bulan sesuai ketetapan pemerintah HK. Umumnya membayar antara HK$1.500 – HK$15.000.

4. Menjual BMI dengan harga murah “underpay” agar cepat laku sehingga mengurangi jumlah simpanan calon BMI dan tetap menikmati biaya HK$21.000. Berdasarkan peraturan pemerintah RI, semua BMI yang ditempatkan di HK dikenakan biaya penempatan HK$21.000. Jadi meski gaji underpay tetap dikenakan biaya yang sama.

....Menjual BMI dengan harga murah “underpay” agar cepat laku sehingga mengurangi jumlah simpanan calon BMI dan tetap menikmati biaya HK$21.000....

5. Mengijinkan agensi-agensi HK menahan paspor dan kontrak kerja BMI meskipun tindakan ini kriminal sebab melanggar hukum internasional

6. Memaksa semua BMI yang pulang untuk masuk ke Terminal Khusus BMI dan dipaksa memakai transportasi bandara sehingga bisa diperas lagi sampai uangnya ludes.

7. Maraknya kasus-kasus pelanggaran kontrak oleh majikan jahat dan tuduhan kriminal yang menyebabkan banyak BMI yang dipenjara.

8. Meningkatkan jumlah BMI meninggal karena kecelakaan kerja, misterius dan sakit.

Dalam kurun waktu 2010 saja, ATKI-Hong Kong telah menerima 1.462 pengaduan dari BMI di Hong Kong dengan jenis kasus terbesar antara lain PHK sepihak, upah dibawah standar, potongan upah illegal, penahanan paspor dan kontrak kerja oleh Agensi-HK, penganiayaan, tingginya biaya agen/PJTKI dan pelanggaran-pelanggaran kontrak lainnya.

Ironisnya setiap kali BMI mengadu ke Konsulat RI di Hong Kong, bukannya menolong dengan senang hati tapi malah ditangani dengan sinis, atau bahkan terang-terangan ditolak dan disuruh kembali ke agensi yang memproses mereka. Sikap semacam ini yang justru memperburuk situasi dan menjerumuskan mereka. 

Hanya mereka yang kenal atau mempunyai kontak organisasi dan pendamping BMI diluar negeri yang bisa mendapatkan pertolongan alternatif sehingga mereka tertolong. Kasus yang dialami Kikin yang dibunuh majikan dan dibuang di tempat sampah dan Sumiati yang digunting bibir atasnya oleh majikan akan dapat dihindari jika mereka paham hak-hak mereka dan tahu kemana harus minta bantuan ketika bermasalah.

....Ironisnya setiap kali BMI mengadu ke Konsulat RI di Hong Kong, bukannya menolong dengan senang hati tapi malah ditangani dengan sinis, atau bahkan terang-terangan ditolak....

Sikap pembiaran dan memaksa ini juga ditunjukan dengan penolakan Konsulat RI di HK untuk memberlakukan kontrak mandiri (proses kontrak tanpa agensi) sehingga BMI harus terus menerus diperas biaya agen amat tinggi dan paspornya ditahan.

Kesimpulan

Pelanggar utama hak-hak BMI adalah pemerintah Indonesia sendiri. Disatu sisi pemerintah gagal menyediakan lapangan kerja dengan upah layak sehingga kemiskinan menajam dan pengangguran meluas. Disisi lain justru memanfaatkan kondisi ini untuk mengekspor rakyatnya keluar negeri sebagai buruh murah tanpa perlindungan dan pelayanan.

Secara terang-terangan, pemerintah Indonesia menyerahkan tanggungjawab utama mereka untuk melindungi BMI kepada PJTKI/Agensi dan mengabadikan sistem perbudakan terhadap BMI. Sayangnya pengaturan ini justru dilegalisasikan dalam UUPPTKILN No. 39/2004 dan penolakan pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Pelanggaran terhadap BMI tidak akan terjawab selama pemerintah RI tidak merubah mentalitas mereka yang memperlakukan BMI sebagai barang dagangan semata dan sungguh-sungguh melayani dan melindungi BMI.

....Berlakukan kontrak mandiri bagi semua BMI tanpa terkecuali! Hentikan sikap memaksa BMI untuk masuk PJTKI/Agensi! Cabut UUPPTKILN no 39! Segera sahkan UU PRT di Indonesia!....

Untuk mewujudkan pelayanan dan perlindungan sejati bagi BMI di Hong Kong, maka pemerintah RI harus memenuhi tuntutan-tuntutan sebagai berikut:

1. Memberlakukan kontrak mandiri bagi semua BMI tanpa terkecuali!
2. Menurunkan biaya penempatan sekarang juga! Terapkan 10% komisi agen-HK!
3. Menghentikan sikap memaksa BMI untuk masuk PJTKI/Agensi!
4. Mencabut UUPPTKILN. No 39!
5. Meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 bagi Buruh Migran dan Keluarganya!
6. Segera mengesahkan UU PRT di Indonesia!







You may like these posts

  1. To insert a code use <i rel="pre">code_here</i>
  2. To insert a quote use <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. To insert a picture use <i rel="image">url_image_here</i>